CNN Indonesia
Rabu, 02 Okt 2024 16:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember. Program pemutihan ini mirip dilakukan di provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.
Ada banyak jenis pemutihan nan ditawarkan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Syefdinon mengatakan pada dasarnya berupa potongan nilai dan pembebasan pajak kendaraan.
Menariknya program ini berjalan berasas waktu pembayaran pajak, jadi semakin sigap maka untung bagi penduduk membesar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi masyarakat nan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan potongan nilai 20 persen. Kemudian bagi nan melakukannya 1-30 hari sebelum jatuh tempo diganjar potongan nilai hanya 20 persen.
Bila jatuh tempo sudah lewat, pembayaran nan dilakukan pada Oktober dikasih potongan nilai 20 persen, 15 persen pada November dan 10 persen pada Desember.
Berdasarkan info dari media sosial Bapenda Sumatera Barat, pemutihan lain nan ditawarkan adalah bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda keterlambatan PKB, bebas denda keterlambatan BBNKB, bebas pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
[Gambas:Instagram]
Kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan penduduk Sumatera Barat untuk alim bayar pajak. Syefdinon mengatakan pemilik kendaraan bakal merasa lebih nyaman saat berkendara lantaran tak resah razia lantaran sudah menuntaskan pajak kendaraan.
"Pajak ini dimanfaatkan untuk pembangunan. Dengan bayar pajak kendaraan, masyarakat telah berkontribusi pada pembangunan Sumbar," katanya di Padang, diberitakan Antara, Selasa (1/10).
(fea)
[Gambas:Video CNN]