Jakarta, CNN Indonesia --
Sean "Diddy" Combs digugat 120 orang atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan. Beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur dan gugatan tersebut berbeda dengan tiga dakwaan nan tengah menjerat rapper kaya raya tersebut.
Tony Buzbee selaku pengacara menuding P Diddy telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak, salah satunya adalah anak laki-laki berumur sembilan tahun nan mengikuti audisi Bad Boy Records Studio.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak ini saat itu berumur sembilan tahun dibawa ke audisi di New York berbareng Bad Boy Records, anak laki-laki nan lain juga ikut audisi," kata Buzbee seperti diberitakan People tanpa mendetailkan waktu alias kronologinya.
"Semua anak itu mengejar mimpi berkarier di TV alias musik dengan [iming-iming] janji 'Aku bakal menjadikanmu bintang,'" ucapnya.
"Anak ini diduga dilecehkan secara seksual oleh Sean Combs dan beberapa orang lain di studio dengan janji kepada kedua orang tuanya dan dirinya sendiri untuk mendapatkan perjanjian rekaman," lanjutnya.
Anak tersebut merupakan satu dari 120 orang nan laporannya dinilai layak oleh firma norma Buzbee untuk ditindaklanjuti. Mereka menerima sekitar 3.000 laporan sejak meminta semua orang nan merasa menjadi korban untuk buka suara.
[Gambas:Video CNN]
Firma norma menyatakan korban dugaan pelecehan seksual oleh rapper itu adalah wanita dan laki-laki dengan rentang usia sembilan hingga 38 tahun saat kejadian.
CNN memberitakan 25 korban pelecehan P Diddy tetap di bawah umur saat kejadian nan diduga terjadi sekitar 30 tahun terakhir. Beberapa juga disebut sudah memberikan keterangan langsung dengan FBI.
Korban-korban Diddy kebanyakan dibius alias diberikan narkotika, serta ditemukan pula kandungan obat penenang kuda dari para korbannya.
Berdasarkan NBC New, Buzbee berencana secara resmi menggugat P Diddy di beragam negara bagian dalam 30 hari mendatang.
Sementara itu, Erica Wolff selaku salah satu kuasa norma P Diddy membantah semua tuduhan pelecehan terhadap kliennya. Wolff juga mengatakan kliennya tidak dapat menanggapi semua tuduhan tidak berdasar tersebut.
"Tuan Combs dengan tegas menyangkal klaim nan salah dan memfitnah bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap siapa pun, termasuk anak di bawah umur," kata Wolff.
"Dia berambisi dapat membuktikan ketidakbersalahannya dan memihak diri di pengadilan, di mana kebenaran bakal terungkap berasas bukti, bukan spekulasi," terangnya.
Sebelumnya, P Diddy ditangkap abdi negara di New York pada Senin (16/9). Ia kemudian ditahan hingga sekarang dengan dakwaan pemerasan, perdagangan seks, serta pengiriman untuk prostitusi. Ia membantah semua dakwaan tersebut.
Sejak ditahan, kuasa norma P Diddy sempat mengusulkan permohonan bebas dengan agunan US$50 juta alias setara Rp756,04 miliar (US$1=Rp15.120,90) tapi ditolak pengadil dan dikuatkan dnegan penolakan saat proses banding.
Penolakan agunan tersebut berfaedah bahwa rapper tersebut telah diperintahkan untuk tetap berada di penjara sembari menunggu persidangan nan dijadwalkan berjalan 9 Oktober.
Sementara itu, pengacara juga kembali berupaya untuk mengeluarkan P Diddy dari tahanan dengan jaminan. Pada 30 September, mereka mengusulkan banding atas keputusan penolakan jaminan. Proses itu memerlukan sekitar tiga minggu untuk dipertimbangkan.
Jika Anda mengalami, melihat, mendengar, dan mengetahui tindak kekerasan alias pun pelecehan kepada wanita dan anak, hubungi SAPA via telepon 129 alias melalui WA 08111-129-129.(chri)